agen idn sport

Cari Blog Ini

Rabu, 22 Desember 2021

Dekan FISIP Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi Dicopot dari Jabatan!

Dekan FISIP Unri Tersangka Pencabulan Mahasiswi Dicopot dari Jabatan!

Dekan FISIP Unri, Syafri Harto (Raja-detikcom)

Agen Idn Sports - Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) Syafri Harto dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Syafri Harto dinonaktifkan berdasarkan keputusan Rektor Unri.

Surat Keputusan Nomor 4405/UN19/KP/2021 yang beredar itu ditandatangani oleh Rektor Unri Aras Mulyadi. Isi surat tentang pemberhentian sementara dari pekerjaan tenaga pendidik dan Dekan FISIP.

"Pemberhentian sementara dilakukan selama proses pemeriksaan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Riau paling lama 30 hari kerja terhitung saat keputusan ditetapkan," tulis salah satu poin keputusan.

Ketua Agen Idn Sports Unri Kaharuddin membenarkan adanya keputusan itu. Ia, yang juga sebagai anggota tim Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS), sudah menerima salinan keputusan.

"Benar, anggota Satgas sudah diberi tahu terkait pemberhentian sementara nonaktif (Syafri Harto)," kata Kahar.

Keputusan pemberhentian sementara itu ditandatangani Rektor di Slot pulsa tanpa potongan Pekanbaru pada Selasa (21/12) kemarin.

"Untuk lebih lanjut silakan tanya kepada pimpinan Unri dan Ketua Satgas," imbuh Kahar.

Pejabat Humas Unri, Rioni Imron, saat dimintai konfirmasi belum merespons. Begitu juga Wakil Rektor II Prof Sujianto.

Simak berita selengkapnya di Slot pulsa tanpa potongan halaman selanjutnya.

Awal Mula Kasus Cabul di Unri

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat dengan Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.

Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Terbaru, polisi telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Berkas dikembalikan untuk dilengkapi.