Polisi: Perempuan Pelaku Mesum di Halte Senen Hamil 35 Minggu
Polisi amankan perempuan yang berbuat mesum di halte bus Senen, Jakpus
Polisi menangkap perempuan yang berbuat mesum di halte bus Senen, Jakpus. (Adhyasta Dirgantara/Agen Idn Sports)
Agen Idn Sports- Polisi menyebut perempuan pelaku mesum di halte bus di Senen, Jakarta, MA (21), sedang dalam keadaan hamil. MA juga dipastikan mengalami gangguan jiwa.
"Sekarang yang bersangkutan hamil sekitar 35 minggu," Kasatreskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (2/2/2021).
Burhanuddin mengaku saat ini kepolisian masih berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait penanganan terhadap MA. Namun ia memastikan proses hukum yang menjerat MA diberhentikan.
"Proses hukum tidak bisa dilanjutkan," ucapnya.
Baca juga:
Hasil Tes Kejiwaan, Wanita Pelaku Mesum di Halte Senen Alami Gangguan Mental
Halte bus di Senen, Jakpus yang jadi tempat mesum sejoliHalte bus di Senen, Jakpus, yang jadi tempat mesum sejoli. (Luqman Arunanta/Agen Idn Sports)
Sementara itu, Burhanuddin menyampaikan, untuk identitas pria pelaku mesum yang berpasangan dengan MA masih dalam pencarian. Begitu pula pelaku penyebar video mesum.
"Penyebar video masih kita dalami," kata Burhanuddin.
Sebelumnya, polisi mengatakan identitas pria pelaku mesum di halte bus di Senen, Jakarta Pusat, hingga kini belum terungkap. Polisi juga mengimbau pria pelaku mesum di halteSlot pulsa tanpa potongan itu agar menyerahkan diri.
"Dari kepolisian mengimbau pelaku pria secepatnya bisa menyerahkan diri, sehingga kita bisa memberikan ketenangan bagi masyarakat," ujar Burhanuddin.
Jakarta - Polisi menyampaikan hasil pemeriksaan kejiwaan MA (21), perempuan pelaku mesum di halte bus Senen, Jakarta Pusat. Hasil tes kejiwaannya, MA dinyatakan mengalami gangguan mental.
"Update kasus mesum di halte bus Senen, hasil pemeriksaan dari Tim Kesehatan, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan mental," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakpus AKBP Burhanuddin di Mapolres Jakpus, Selasa (2/2/2021).
Baca juga:
Perempuan Pelaku Mesum di Halte Diobservasi Kejiwaannya Selama Sepekan
Burhanuddin menuturkan saat ini polisi masih berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait penanganan terhadap MA. Namun dia memastikan proses hukum yang menjerat MA disetop.
"Proses hukum tidak bisa dilanjutkan," ucapnya.
Untuk diketahui, pada Minggu (24/1), polisi menangkap perempuan pelaku mesum di halte bus di Senen. Pelaku itu mengaku baru pertama kali bertemu dengan pelaku pria sebelum melakukan aksi mesumnya.
Baca juga:
Hasil Tes Kejiwaan Tentukan Nasib Perempuan Pelaku Mesum di Halte Senen
Kepada polisi, MA mengaku diberi Rp 22 ribu oleh pelaku pria setelah melakukan aksi mesumnya. Namun, ketika ditanya alasan melakukan tindakan mesum tersebut di halte, MA tidak memberikan jawaban yang jelas Slot pulsa tanpa potongan.
Meski menerima uang, polisi menyebut MA bukan PSK. Adapun MA dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang Perbuatan asusila di muka umum dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.